Akomodasi Pengunjung
Panduan Transportasi ย ย ยท
ยท ย ย Permohonan Visa
Transportasi Pribadi
Via Tol Pelabuhan ke Jakarta Utara
- Via Tol Pelabuhan menuju Jakarta Utara.
- Ambil jalan keluar menuju PRJ โ Kemayoran/Ancol dari Jakarta Inner Ring Road/Jl. Pantura/Jl. Tol Pelabuhan
- Kemudian berkendara menuju Jl. Benyamin Sueb. Di bundaran, ambil jalan keluar ke-2 dan tetap di Jl. Benyamin Sueb, tetap di jalur kiri untuk tetap di Jl. Benyamin Sueb, JIExpo akan berada di sebelah kiri
Via Jl. Gunung Sahari Raya and Jl. Industri
- Dari Senen lurus terus ke Jl. Gunung Sahari Raya, gunakan jalur tengah untuk putar balik di Btpn,
- Belok kiri ke Jl. Gunung Sahari II, belok kiri ke Jl. Bungur Besar Raya, belok kanan ke Jl. Garuda., gunakan jalur mana pun untuk belok kiri ke Jl. Benyamin Sueb,
- Tetap di kiri untuk tetap di Jl. Benyamin Sueb, gunakan jalur kanan untuk tetap di Jl. Benyamin Sueb, JIExpo akan ada di sebelah kiri.
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
- Jakarta International Expo (JIExpo) terletak dekat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dalam waktu kurang lebih 35 menit menggunakan Taksi.
Dengan Bus
- Dari Terminal Bus Kampung Rambutan, pilih Patas 17 (P17) rute Kp. Rambutan ke Kota via PRJ Kemayoran.
- Dari Terminal Bus Plawad, pilih Patas AC 139, rute Plawad ke Tanggerang via PRJ Kemayoran.
- Dari Terminal Bus Pasar Minggu, pilih Patas 155, rute Ps. Minggu ke PRJ Kemayoran.
- Dari Terminal Bus Bekasi, pilih Patas 140, rute Bekasi ke PRJ Kemayoran.
- Dari Terminal Bus Pulo Gadung, pilih P07 dengan rute Pulo Gadung ke PRJ Kemayoran.
- Dari Terminal Bus Senen, pilih P10, P11, rute Senen ke Bend. Jago via PRJ Kemayoran. Atau P02 rute Senen-Terminal Bus Muara Angke via PRJ Kemayoran.
Via Kereta
- Pengunjung dapat menggunakan kereta api dengan tujuan Jakarta Bekasi dan turun di Stasiun Rajawali. Pengunjung juga dapat menggunakan kereta api lain, turun di Stasiun Jakarta-kota (Beos), lalu melanjutkan dengan kereta api tujuan Bekasi, turun di Stasiun Rajawali.
Permohonan Visa
Pemerintah memiliki sistem visa turis dengan tiga kategori berbeda.
Visa-Saat-Kedatangan(AOQ)
Sistem Pembayaran untuk Visa Kedatangan (VOA) berlaku bagi warga negara tertentu.
- Biaya visa turis 30 hari (saja) adalah US$35/orang untuk visa 30 hari dan US$10/orang untuk visa 3 hari. Biaya harus dibayar tunai (tidak menerima kartu kredit)
saat kedatangan di bandara. - Pengunjung dari negara dengan fasilitas visa kedatangan harus pergi ke loket khusus untuk mendapatkan cap visa kedatangan pada paspor mereka sebelum menuju ke
meja pemeriksaan imigrasi. Visa VOA TIDAK DAPAT DIPERPANJANG ATAU DIPERBAHARUI. Visa yang dikeluarkan saat kedatangan dapat diperpanjang hanya dalam keadaan luar biasa
seperti bencana alam, kecelakaan, atau sakit. Jika Anda ingin tinggal di Indonesia lebih dari 30 hari, Anda harus keluar dan masuk kembali ke negara tersebut
dengan visa turis yang baru. - Pembelian visa memakan waktu 15-30 menit per pemohon, tergantung jumlah orang yang mengajukan permohonan. Loket pembayaran, loket bank, dan penukar uang
telah disiapkan untuk memproses pembayaran. Paspor harus berlaku setidaknya enam bulan dari tanggal kedatangan. Pembayaran harus dilakukan saat kedatangan. Tiket perjalanan selanjutnya
atau tiket pulang harus ditunjukkan saat kedatangan.
Fasilitas Bebas Visa
Fasilitas Bebas Visa
- Fasilitas bebas visa diberikan kepada warga negara dari 11 negara yang pemerintahnya memberikan fasilitas bebas visa kepada warga negara Indonesia akan terus menikmati masa tinggal bebas visa singkat. Termasuk dalam 11 negara dan wilayah administratif yang diberikan fasilitas bebas visa 30 hari adalah: Brunei Darussalam, Chili, Daerah Administratif Khusus Hong Kong, Daerah Administratif Khusus Makau, Malaysia, Maroko, Peru, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
- Pengunjung dengan fasilitas bebas visa akan dapat langsung menuju konter imigrasi setelah turun dari pesawat. Paspor harus berlaku minimal enam bulan dari tanggal kedatangan. Tiket pulang atau lanjutan harus ditunjukkan saat kedatangan.
Warga Negara Lain
Warga negara asing
- Warga negara asing yang tidak termasuk dalam daftar negara yang memenuhi syarat visa on arrival atau bebas visa akan diwajibkan untuk mengajukan visa di luar negeri (di negara asal mereka) sebelum memasuki Indonesia. Warga negara manapun yang ingin tinggal lebih dari 30 hari juga harus mengajukan visa yang sesuai (kunjungan budaya atau bisnis) di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia terdekat sebelum melakukan perjalanan ke Indonesia.
- Agen tur dapat mengatur penanganan kilat untuk kelompok tanpa biaya tambahan dengan menyerahkan kartu imigrasi yang telah diisi, paspor, dan biaya visa yang berlaku. Penumpang yang melebihi masa berlaku visa mereka untuk waktu yang singkat dapat diproses segera di bandara dengan membayar $20 setiap hari mereka melebihi visa 30 hari mereka. Maskapai penerbangan yang mengalami kesulitan teknis atau penundaan penerbangan dapat mengajukan permohonan agar penumpang mereka dibebaskan dari pembayaran denda overstay.